20 Okt 2012

Hukum Mencontek Menurut Islam

Dalam bahasa Arab, mencontek atau nyontek disebut dengan ghish (الغش) dan khadi'ah (الخديعة) yang berarti tipu daya. Mencotek dalam ujian berarti (الغش في الامتحانات)

Dalam kamus Al Mukjamul Wasith, arti الغش adalah الغِشّ في الامتحان : أن يكتب الطالب في ورقة الإِجابة ما ينقله من جاره أو من ورقة معه
Artinya: Pelajar menulis kertas jawaban dengan cara memindah/mengcopy dari teman sebelah atau dari kertas yang dibawanya.

Dalam bahasa Inggris mencontek adalah cheating yang makna asalnya adalah menipu, memperdaya. berperilaku tidak jujur, melanggar aturan secara sengaja (To act dishonestly; practice fraud, To violate rules deliberately, To deceive by trickery; swindle).

HUKUM MENCONTEK DALAM ISLAM

Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim: من غشنا فليس منا
Artinya: Barangsiapa yang menipu kita, maka ia bukan bagian dari kita.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...